Satgas PPKS

Pengantar

Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual Politeknik Negeri Pontianak adalah bentuk komitmen Kampus Politeknik Negeri Pontianak terhadap Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI No 30 Tahun 2021 untuk menciptakan lingkungan kampus yang aman, nyaman, dan bebas dari pelecehan dan kekerasan seksual.
Satuan Tugas (satgas ) PPKS Politeknik Negeri Pontianak periode 2022 – 2024 ditetapkan berdasarkan Keputusan Direktur Politeknik Negeri Pontianak Nomor 1442/PL.16/KEP/2022 Tanggal 26 Agustus 2022.berdasarkan hasil seleksi satuan tugas oleh panitia seleksi pencegahan dan penangan kekerasan seksual di lingkungan Politeknik.

Satgas PPKS Polnep

Berdasarkan Permendikbudristek No 30 Tahun 2021 (Pasal 27 Ayat 1) Satgas PPKS merupakan satuan tugas tingkat perguruan tinggi yang terdiri dari pengurus dari unsur Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Mahasiswa, dari berbagai latar belakang bidang keilmuan dan Surat Keputusan Direktur Politeknik Negeri Pontianak Nomor 0631/Pl16/Kep/2023 Tentang Perubahan Atas Keputusan Direktur Politeknik Negeri Pontianak Nomor 0478/Pl16/Kep/2022 Tentang Satuan Tugas Pencegahan Dan Penanganan Kekerasan Seksual Di Lingkungan Politeknik Negeri Pontianak Tahun 2023.

Tugas Pokok

  1. Membantu Pemimpin Perguruan Tinggi menyusun pedoman Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi;
  2. Melakukan survei Kekerasan Seksual paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan pada Perguruan Tinggi;
  3. Menyampaikan hasil survei sebagaimana dimaksud dalam angka 2 kepada Pemimpin Perguruan Tinggi;
  4. Mensosialisasikan pendidikan kesetaraan gender, kesetaraan disabilitas, pendidikan kesehatan seksual dan reproduksi, serta Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Warga Kampus;
  5. Menindaklanjuti Kekerasan Seksual berdasarkan laporan;
  6. Melakukan koordinasi dengan unit yang menangani layanan disabilitas, apabila laporan menyangkut Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dengan disabilitas;
  7. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam pemberian pelindungan kepada Korban dan saksi;
  8. Memantau pelaksanaan rekomendasi dari Satuan Tugas oleh Pemimpin Perguruan Tinggi; dan
  9. Menyampaikan laporan kegiatan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada Pemimpin Perguruan Tinggi paling sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan.

Wewenang

  1. Memanggil dan meminta keterangan Korban, saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli;
  2. Meminta bantuan Pemimpin Perguruan Tinggi untuk menghadirkan saksi, Terlapor, pendamping, dan/atau ahli dalam Pemeriksaan;
  3. Melakukan konsultasi terkait Penanganan Kekerasan Seksual dengan pihak terkait dengan mempertimbangkan kondisi, keamanan, dan kenyamanan Korban; dan
  4. Melakukan kerja sama dengan Perguruan Tinggi terkait dengan laporan Kekerasan Seksual yang melibatkan Korban, saksi, pelapor, dan/atau Terlapor dari Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Kode Etik

Anggota Satuan Tugas dalam pelaksanaan tugas wajib menjunjung tinggi dan mematuhi Kode Etik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi berupa :

  1. Menjamin kerahasiaan identitas pihak yang terkait langsung dengan laporan;
  2. Menjamin keamanan Korban, saksi, dan/atau pelapor; dan
  3. Menjaga independensi dan kredibilitas Satuan Tugas.
Scroll to Top
Kirim Pesan
@SATGAS PPKS POLNEP
Salam, Kami Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Politeknik Negeri Pontianak, Silakan Klik Tombol Kirim Pesan Untuk Chat Kami.